Salah satu unsur penting dari algoritma penanganan penyakit adalah pemberian obat. Sesuai dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, semua pasien memiliki hak mendapatkan informasi serta untuk memilih satu di antara alternatif penatalaksanaan keadaannya. Namun, masih banyak dokter yang tidak menjelaskan jenis-jenis obat yang dapat dipilih pasiennya.
Obat secara internasional hanya diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu obat paten dan obat generik. Obat paten adalah obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa berlaku paten selama 20 tahun. Setelah masa paten itu habis, obat tersebut dapat disebut obat generik. Obat generik pun terbagi menjadi obat generik berlogo (OGB) dan generik bermerek. Kandungan zat aktif keduanya sama.
Obat generik berlogo adalah obat yang menggunakan nama zat aktifnya dan mencantumkan logo perusahaan farmasi produsen pada kemasan obat, sedangkan obat generik bermerek diberi merk dagang oleh perusahaan farmasi produsennya. Obat generik berlogo dipromosikan pada 1991 oleh pemerintah. Harganya dapat ditekan karena pemasarannya tidak memerlukan biaya periklanan dan pengemasan yang banyak, bukan karena tidak memiliki kualitas yang sama dengan obat bermerek. Mutu obat jenis ini dijamin oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui uji bioavailabilitas/bioekivalensi.
Pada 8 Mei 2007, menteri kesehatan mengumumkan program obat seribu, yaitu 20 jenis obat generik tak berlogo hasil kerjasama PT Indofarma. Program ini dibuat untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat. Rencana untuk merealisasikan program obat murah ternyata banyak dikritik, misalnya dari pakar kesehatan, termasuk para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia. Obat-obatan penghilang gejala penyakit ini dinilai dapat membuat kebingungan konsumen dalam memilih obat. Selain itu, banyak pula yang mengatakan bahwa harga seribu untuk beberapa obat simptomatik ini masih cukup mahal. Seharusnya, harga bisa lebih murah.
Obat generik masih terpaut berbagai masalah. Obat murah-generik hanya menyumbang 9,17 persen dari konsumsi obat tahun 2007. Padahal tingkat konsumsi obat generik di sejumlah negara maju tinggi, misalnya Taiwan (70 %), atau AS dan Jerman (40 %). Akibatnya, tingkat konsumsi obat di negara kita secara keseluruhan juga sangat rendah, yaitu 8,80 dolar AS per kapita. Pemerintah sebenarnya telah mewajibkan seluruh sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik, seperti tercantum pada Permenkes No. 85 Tahun 1987. Dokter wajib memberikan obat generik bagi masyarakat kurang mampu. Akan tetapi, kebijakan ini tidak diikuti dengan promosi ataupun sosialisasi keunggulan, kualitas, dan harga obat generik kepada masyarakat, sehingga penggunaan obat ini cenderung menurun. Jadi, siapa yang harus menegur dokter jika tidak memberi pilihan resep obat generik ke pasiennya?
Masalah-masalah ini dievaluasi pada Lokakarya Harga Obat 2005. Agenda reformasi yang dihasilkan forum ini adalah pemberian wewenang secara hukum pada apoteker untuk menawarkan obat generik pada konsumer serta mengganti resep obat paten dokter dengan obat generik atas permintaan konsumer, dan menggalakkan kampanye penggunaan obat generik kepada konsumer. Meskipun peran apoteker ini cukup terbatas, namun alur ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kembali penggunaan obat generik.
Kesulitan yang kini sedang menghimpit masyarakat seharusnya tidak diperparah dengan keharusan membeli obat dengan harga yang mahal. Obat yang murah tersedia dan sama efektifnya. Sebagai calon dokter, tentunya dari sekarang kita perlu mulai membentengi hati dengan sifat mulia. Jangan sampai kita terpengaruh promosi gencar obat paten, bahkan rela menerima keuntungan darinya, dengan balasan rakyat semakin menderita di tanah sendiri
ditulis oleh Aila Johanna
untuk Seri Pencerdasan Terpadu edisi Februari 2008